BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam adalah agama yang lurus yang di
ajarkan oleh Allah pada Rasul-Nya yaitu Nabi Muhammad SAW, dan kemudian Allah
menyuruh Rasul untuk mengajarkan hamba-Nya semua serta memperkenal dengan
rukun-rukunnya. Melalui beliau kita mengenal apa itu Islam. Islam juga salah
satu agama yang terang dan ada kemudahan bagi hamba untuk melaksanakan, salah
satu dari rukun Islam yaitu Puasa dan Haji.
Puasa dan Haji adalah rukun Islam yang
ke-3 dan ke-5, kedua-duanya itu ada penjelasannya masing-masing. Dalam
al-Qur’an dan Hadist sangat banyak penjelasan tentang kedua rukun tersebut, dan
juga semua rukun Islam yang lima. Namun yang menjadi isi uraian makalah ini
khusus kepada penjelasan tentang Puasa dan Haji semata. Dan jika terdapat
kekurangan mohon untuk dapat dimaklumi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PUASA
A.
Pengertian
Puasa
Kata Puasamenurut
bahasa berasal dari kalimat صام يصوم صوم yang
artinya Tahan (menahan diri dari sesuatu) baik dalam hal ucapan maupun
perbuatan. Namun, menurut Syara’ adalah menahan diri dari makan, minum dan
sesuatu yang dapat membatalkan puasa itu sendiri, mulai dari terbit fajar hingga
terbenam matahari dengan. Hukum puasa pada bulan Ramadhan Wajib bagi mukallaf.[1]
Sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Baqarah 183
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNà6øn=tæ
ãP$uÅ_Á9$#
$yJx.
|=ÏGä.
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
öNà6Î=ö7s%
öNä3ª=yès9
tbqà)Gs?
ÇÊÑÌÈ
Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa,(QS.
al-Baqarah, 183).
Dan Hadist Nabi juga mengatakan :
بنى الا سلا م
خمس شها دة ان لا اله الا الا الله وان محمد رسؤ ل الله واقام الصلاة وايتاالز كاة
وحخ البيت وصوم رمضان (رواه البجا ري ومسلم )
Artinya : Islam didirikan atas lima tiang, persaksian bahwa tiada tuhan
selain Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat,
membayar zakat, puasa dibulan Ramadhan dan Haji kebaitullah. Dalam
Hadist lain Nabi juga mengatakan : Semua amal manusia adalah untuknya
sendiri kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu adalah milik-Ku dan Akulah yang
membalasnya[2].
Puasa itu perlindungan,
maka dalam berpuasa maka jaganlah perkataan kotor, dan hindarlahi hal yang
membatalkan puasa. Maka jika ada yang memaki-maki atau memusuhi, hendaklah
mengatakan ‘aku sedang berpuasa’.
B.
Syarat-syarat
Puasa
Dalam menunaikan ibadah puasa ada beberapa syarat
bagi seorang mukmin untuk menunaikan ibadah
puasa tersebut, antara lain.[3]
·
Islam, orang yang berkewajiban
menjalankan ibadah puasa adalah orang Islam, selain orang islam tidak wajib
puasa.
·
Baligh, setiap orang Islam yang
sudah baligh wajib atasnya menunaikan ibadah puasa, anak kecil tidak wajib
puasa.
·
Berakal, bagi orang yang tidak
berpikiran sehat (gila) tidak diwajibkan puasa.
·
Mukim, bukan musaffir, orang yang
menetap dinegri sendiri, bagi musaffir boleh berpuasa apabila ia mampu.
·
Perempuan yang suci dari haid dan
nifas, dalam keadaan haid dan nifas tidak boleh berpuasa.
·
Kuasa dan mampu.
C.
Rukun Puasa
·
Niat, niat puasa merupakan bagian
dari puasa. Jika seorang berpuasa tapi tidak mendatangkan niat, maka sis-sislah
amal perbuatannya. Sebagaimana sabda Nabi :
انما الاعمال باالنية
Sesungguhnya
segala perbuatan itu disertai dengan niat.
·
Menahan diri dari makan dan minum
dan hal-hal yang membatalkan puasa.
D.
Hal-hal
Yang membatalakan Puasa
Adapun
hal yang dapat membatalkan puasa, dan puasa yang tingal itu wajib di mengkadha
jika seseorang melakukan.[4]
·
Makan dan minum
Dalam permasalahan disisini, jika
seseorang menelan air liur yang telah dikumpulkan dimulut maka puasanya batal,
dan jika seseoran itu makan dalam keadaan lupa maka puasanya tidak batal, dalam
sabda Rasulullah. Menyuruh untuk melanjutkan berpuasa bagi orang yang lupa.
عن ابي هريرة ان النبي صلعم قا ل : من
نسي وهو صائم فئاكل او شرب فليتم صومه فانما اطعمه الله وسقاه (واه البجا ري
ؤمسلم)
Artinya : Barang siapa yang lupa ia
berpuasa kemudian ia makan dan minum, maka hendaklan menyempurnakan puasanya,
sesunguhnya Allah yang memberikannya makan dan minum.
·
Muntah dengan sengaja
Dalam hadist Rasulullah yang artinya : Dari Abu
Hurairah telah berkat Rasulullah Saw, barang siapa terpaksa muntah, tidaklah
wajib mengkadha puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah dengan
sengaja, maka hendaklah mengkahda puasanya (HR. Abu Daud Tarmii dan Ibn Hibban)
·
Haid dan nifas
Perempuan yang berhaid dan nifas diharamkan berpuasa meskipun hanya
beberapa saat lagi menjelang berbuka.
·
Keluar mani
Keluar mani baik akibat pandangan ataupun menghayal yang mengakibatkan
keluarnya mani, atau sengaja dikeluarkan maka batal puasanya.
·
Gila
Orang gila pada siang hari dapat membatalakn puasa.
·
Batal niat
Batal niat untuk berpuasa maka dapat menyebabkan batal puasa, meskipun
tidak ada hal yang lain yang menyebabkan batal pausa
·
Bersetubuh pada siang hari
Suami istri yang melakukan hubungan pada siang hari batal puasa maka puasa
keduanya batal. Dan dikenakan kifarat (hukuman) hukuman yang diberikan khusus
kepada suami,
a.
Memerdekakan budak
b.
Puasa 2 bulan berturut-turut
c.
Memberi makan fakir miskin
sebanyak 60 orang. 1 orang 1 mud
E.
Rukhsah
dalam berpuasa
puasa
adalah satu ibadah yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, namun, Islam
menetapkan kebolehannya atau keringanan dan pengecualian untuk boleh
meninggalkan puasa bagi orang-orang tertentu :
·
Bagi orang sakit
·
Musaffir
·
Orang tua yang lemah
F.
Puasa yang
Diharamkan
·
Puasa yang dilakukan tepat pada
dua Hari raya Udul fitri dan Adha
·
Puasa pada hari tasyrik 11,12 dan
13 zulhijjah
·
Puasa pada hari jum’at saja
·
Puasa hari sabtu saja
·
Puasa pada hari yang diragukan misalkan
pada hari akhir Sya’ban
·
Puasa berturut-turut sepanjang
masa
·
Puasa perempuan jika suaminya ada
dirumah kecuali dengan izinnya.[5]
G.
Mamfaat
dan Tujuan Puasa
Dalam
berpuasa seseorang dapat membersihkan batinnya dan sebagai jalan untuk
mendekatkan diri kepada Allah, dan dalam berpuasa seluruh organ tubuh akan
diperbaiki. Dan sistim pencernaan tidak terus berjalan. Dan dengan berpuasa
seseorang dapat melawan hawa nafsu baik dalam hal melakukan hubungan suami istri
maupun tidak. Kemudian puasa merupakan ibadah yang paling mulia disisi Allah.
H.
Macam-macan
pausa
·
Puasa wajib yaitu puasa bulan
Ramadhan
·
Puasa Syawal
·
Puasa hari A’rafah
·
Puasa senin kamis
·
Puasa A’syura
·
Puasa pada Yaum Al-Bayat (tengah
bulan)
·
Puasa Nabi Daud
2.
HAJI
A.
Pengertian
Haji
Haji merupakan rukun islam yang kelima dalam islam
yaitu melaksanakan perintah Allah untuk
melaksanakan haji kebaitullah bagi orang yang mampu, dan sebagai penyempurna
rukun islam. Firman Allah dalam surat Ali Imran 97
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya : padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu
(bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitulla. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.(QS. Ali ‘Imran 97)
Melakukan
ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup bagi setiap orang yang telah
memenuhi persyartan.
·
Muslim
·
Baligh
·
Berakal
·
Merdeka (bukan hamba sahaya)
·
Memiliki kemampuan
B.
Kemapuan Melaksanakan Ibadah Haji
Kemampuan
melakukan ibadah haji itu memerlukan beberapa Syarat :
·
Kesehatan
·
Memiliki bekal untuk pergi dan kembali serta mencukupi segsla kebutuhandan
kebutuhan orang-orang yang menjadi tangung jawabnya
·
Keamanan perjalanan. Menuju tanah suci
Adapun keamanan
persyaratan adanya jaminan keamanan
dalam perjalanan, hal ini disebabkan karena mewajibkan ibadah haji yang
tidak disertai dengan jaminan keamanan selama perjalanan sesuatu yang berbahaya, padahal menurut ketentuan
syari’at bahwa sesuatu yang berbahaya harus dihindari.
Dalam hal ini
seorang yang ingin berhaji apabila telah mencakupi hal yang setia ini maka
seseorang telah wajib melaksanakannya ibadah haji bagi laki-laki maupun
perempuan. Akan tetapi bagi perempuan
ada sebuah syarat tambahan yang wajib dipenuhinya. Yaitu adanya mahram
yang menemaninya selama perjalanan haji, dan jika tidak memiliki mahram maka ia tidak tergolong
kedalam orang yang mampu.[6]
akan tetapi menurut Muhammad Gazali, seorang pakar hadist bahwa perintah yang
melarang perempuan berhaji tenpa
didampingi muhrimnya perlu dilihat sesuai dengan konteksnya. Dahulu memang
situasi belum aman. Tetapi sekarang perintah tersebut sudah tidak relevan.
Selain dari menajemen transportasi serta pemberangkatan sudah modern serta menimbulkan rasa aman bagi
siapapun yang melakukan haji, yaitu yang
dilakukan secara rombongan.
Sehingga hilangnya mudarat menyebabkan
hilangnya larangan.[7]
C.
Rukun, Wajib dan Sunah Haji
a.
Rukun
·
Ihram / niat karena Allah
·
Wukuf di Arafah
·
Tawaf
·
Sa’i antara safa dan marwah
b.
Wajib haji
·
Berikhsan dari mi’at dengan melekaskan pakiannya dan memakai pakain ihram,
kemudian berniat dengan mengucapkan. (labakallah humma bi umrah)
·
Menginap dimina pada hari tasrik
·
Melempar jumratul aqabah pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzuhijjah dan
mengunakan 7 batu kecil)
·
Melempar 3 jumrah secara berurutan (junrah sugra), jumrah Wasytha, dan
jumrah aqabah, masing-masing dengan 7 batu kecilpada hari-hari tasyrik setelah
tergelincirnya matahari
·
Melaksanakan tawaf
·
Mencukur rambut kepala hingga bersih atau memendekkan berdasarkan fiman
Allah surat Al-Fath 29
Ó£JptC ãAqߧ «!$# 4 tûïÏ%©!$#ur ÿ¼çmyètB âä!#£Ï©r& n?tã Í$¤ÿä3ø9$# âä!$uHxqâ öNæhuZ÷t/ ( öNßg1ts? $Yè©.â #Y£Úß tbqäótGö6t WxôÒsù z`ÏiB «!$# $ZRºuqôÊÍur ( öNèd$yJÅ Îû OÎgÏdqã_ãr ô`ÏiB ÌrOr& Ïqàf¡9$# 4 y7Ï9ºs öNßgè=sVtB Îû Ïp1uöqG9$# 4 ö/àSè=sVtBur Îû È@ÅgUM}$# ?íötx. ylt÷zr& ¼çmt«ôÜx© ¼çnuy$t«sù xán=øótGó$$sù 3uqtFó$$sù 4n?tã ¾ÏmÏ%qß Ü=Éf÷èã tí#§9$# xáÉóuÏ9 ãNÍkÍ5 u$¤ÿä3ø9$# 3 ytãur ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# Nåk÷]ÏB ZotÏÿøó¨B #·ô_r&ur $JJÏàtã ÇËÒÈ
Artinya : Muhammad itu adalah utusan Allah dan
orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir,
tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku' dan sujud mencari
karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka
dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat
mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas
itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah Dia dan tegak Lurus di
atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah
hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang
mukmin). Allah menjanjikan kepada
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka
ampunan dan pahala yang besar.[8]
D.
Syarat-syarat Tawaf
·
Suci dari hadas besar dan kecil
·
Menutup aurat
·
Tawaf harus dilakukan dalam jumlah 7 putaran yang sempurna, karena nabi
melakukan sebanyak 7 putaran
·
Memulai tawaf dari hajar aswad
E.
Syarat-syarat Sa’i
·
Dikerjakan sesudah tawaf dibaitullah
·
Dilakukan tujuh putaran
·
Dimulai dari safa dan diakhiri di marwah
·
Dikerjakan di Nas’a (lokasi khusus untuk sa’i) yaitu jalan yang terbentang
antara safa dan marwah
F.
Sunnah-sunnah Sa’i
·
Ketika mendekati bukit safa membacakan ”sesungguhnya safa dan marwah adalah
sebagian dari syiar Allah”.
·
Menaiki bukit safa lalu menghadap kekiblat
·
Berlari diatara dua tanda, dengan lari cukup keras
G.
Hal yang Membatalkan Haji
Ibadah haji
menjadi tidak sah karena melaksakan salah satu dari dua hal yaitu :
·
Jimak (melakukan hubungan intim suami istri) yang dilakukan sebelum
melempar jumrah aqabah. Apabila dilakukan sesudah melempar jumratul aqabah dan
sebelum melakukan tawaf ifdhal, maka hal itu tidak membatalkan hajinya, namun
prilakunya tetap dosa
·
Meninggalakn salah satu rukun haji. Apabila Haji seseorang batal karena
mengerjakan salah satu yang tersebut diatas maka dia wajib mengulang hajinya
pada tahun berikutnya jika mampu
H.
Beberapa Jenis Dam (bayaran)
·
Dam hadyu, dam yang diwajibkan bagi mereka yang mengerjakan haji tamattu’ atau haji kiran, dan jika tidak mampu membeli
binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari
dilakukan dihaji dan tujuh hari dilakukan setelah kembali
·
Dam fidyah (tembusan), yaitu dam yang diwajibkan kepada orang yang sedang dalam
ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu
kepalanya “.....mak jika ada dia antaramu yang sakit atau ada yang gangguan
dikepalanya (lalu ia mencukur) maka wajib atasnya untuk membayar fidyah, yaitu
berpuasa, atau berkurban
·
Dam jaraa’, dam yang wajib dibayar
bagi orang yang berihram bila membunuh binatang buruan darat, sedangkan
binatang buruan laut tidak ada dendanya
·
Dam ihsan, dam yang wajib dibayar oleh jamaah haji yang tertahan atau
terkepung sehingga tidak dapat menyempurnakan munasik haji, disebabkan karena sakit, terhalang oleh
musuh atau sebab-sebab lainnya
I.
Macam-macam Haji
·
Haji tamatuk
·
Haji Qiran
·
Haji ifrad
Haji
tamattu’
Berihram untuk
melaksanakan umrah pada bulan haji memasuki mekah lalu menyelesaikan umrahnya
dengan melaksanakan tawaf umrah.
Haji
Qiran
Berihram untuk
melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan atau berihram untuk umrah.
Haji ifrad
Berihram untuk melaksanakan
ibadah haji saja, dia tidak bertahllul dari ihramnya.
J.
Tata Cara Pelaksanaan Haji
·
Mandi
·
Memakai pakain iharam
·
Memakai wangi-wangian
·
Melakuakn shalat dua rakaat
K.
Larngan-larangan Ihram
Dalam melakukan ihram, hal yang dilarang melakukan
disebabkan karena dalam keadaan ihram, diantara larangan ihram adalah :
1.
Melakuakan hubungan suami istri 5. Membunuh binatang buruan
2.
Mencukur rambut kepala 6. Memakai wangi-wangian
3.
Aqad nikah 7. Memakai pakaian yang berjahid
4.
Meminang seorang permpuan
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar Al-husaini, Kifayatul Ahyar.
Bairut. Dar al-Fikr. At. haji
Sayid sabiq, Figh sunnah(tejemahan),
Jilid 3
Dr. A. Hamid Sarong. Figh. PSW
IAIAN Ar-Raniry. Banda Aceh, 2009.
Mubarak Bin Makbuth Bamualim La. Meneladani
Munasik Haji Rasul Saw. Jakarta yayasan Al-safwah dan forum Study Sakwah
dan Islam, 2005.
Yusuf A-Qhardawi, Bagaiman memahami
hadist Nabi Saw. Jakarta Karisama, 1997.
Fathul, Ahmad Lutfi, Pahala dan keutamaan haji:
Haji, umrah dalam hadist Rasulullah. Jakarta: 2006.
[3]Sayid sabiq. Figh sunnah(tejemahan), Jilid
3.hal. 195.
[4] Fathul, Ahmad Lutfi.
Pahala dan keutamaan haji: Haji, umrah dalam hadist Rasulullah. Jakarta.2006
[6] Mubarak Bin Makbuth
Bamualim La. Meneladani Munasik Haji Rasul Saw. Jakarta yayasan Al-safwah dan
forum Study Sakwah dan Islam. 2005. Bab, hal 234
[8] Fathul, Ahmad Lutfi.
Pahala dan keutamaan haji: Haji, umrah dalam hadist Rasulullah. Jakarta.2006
0 Response to "PUASA"
Post a Comment